Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHAKAMAH AGUNG RESMIKAN GEDUNG SERBAGUNA DI PENGADILAN TINGGI MAKASSAR DAN GEDUNG PENGADILAN AGAMA

KETUA MAHAKAMAH AGUNG RESMIKAN GEDUNG SERBAGUNA DI PENGADILAN TINGGI MAKASSAR DAN GEDUNG PENGADILAN AGAMA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Peningkatan peradilan terus dilakukan Mahkamah Agung. Hal ini terkait dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik. Terbukti dengan diresmikannya gedung serbaguna di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama Makassar pada Hari Kamis, 23 April 2009. Dihadiri oleh Sekretaris Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Muspida Sulawesi Selatan, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan se- Sulawesi Selatandan para undangan.

Dalam sambutannya, Harifin A Tumpa mengatakan citra peradilan positif dapat dibentuk dengan kualitas professional hakim lewat ilmu yang memadai dan integritas moral. Diharapkan dengan peresmian gedung serbaguna ini akan mampu mewujudkan cita "“ cita meningkatkan kualitas sumber daya di peradilan. Berbagai usaha terus dikembangkan untuk mendapatkan kepercayaan public terhadap dunia peradilan. Dalam acara ini juga diresmikan Gedung Pengadilan Agama Sungguminasa, Gedung Pengadilan Agama Pinrang, dan Gedung Pengadilan Agama Jombang (Jawa Timur). (Wea/Ifh)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•