Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI PUNCAK PERINGATAN HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL (HANI) SECARA VIRTUAL

KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI PUNCAK PERINGATAN HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL (HANI) SECARA VIRTUAL

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional secara virtual, pada hari Senin, 28 Juni 2021, bertempat diruang Ketua Mahkamah Agung.

Acara yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin, para Ketua Lembaga Negara dan Kementerian, mengambil tema “ Perang Melawan Narkoba ( War On Drugs ) di Era Pandemi Covid – 19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) “. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•