Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua Mahkamah Agung Lantik Enam Hakim Agung Baru

Ketua Mahkamah Agung Lantik Enam Hakim Agung Baru

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH melantik enam Hakim Agung baru. Pelantikan ini bertempat di Gedung Sekreatriat Mahkamah Agung RI Jl. Letjen Ahmad Yani Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Agustus 2015 pukul 11.00 WIB. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menyusul hasil uji kelayakan yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI pada 3 Juli 2015 lalu dan surat Keputusan Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juli 2015 terkait pengangkatan Hakim Agung.

Ke enam Hakim Agung yang dilantik tersebut antara lain: 1. H. Suhardjono, SH., MH., sebelumnya adalah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya 2. Dr. Wahidin, SH., MH., sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung 3. Dr. H. Sunarto, SH., MH, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan pengawasan Mahkamah Agung RI 4. Maria Anna Samiyati, SH., MH., sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu 5. Yosran, SH., M.Hum., sebelumnya adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dan 6. Dr. H.A. Mukti Arto., SH., MH. Sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Dalam sumpahnya, para Hakim Agung baru ini berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Pengucapan sumpah tersebut dibimbing langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Disaksikan oleh seluruh Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari seluruh Empat Lingkungan Peradilan di Indonesia, Para Pejabat Eselon satu dan dua Mahkamah Agung, perwakilan Lembaga-lembaga Hukum, dan Undangan lainnya.

"Semoga Tuhan melimpahkan tuntunan dan bimbingannya." Harap Ketua Mahkamah Agung RI yang juga Guru Besar Universitas Airlangga tersebut pada akhir sambutannya.(az)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•