Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK TIGA ORANG KEPALA PENGADILAN MILITER TINGGI

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK TIGA ORANG KEPALA PENGADILAN MILITER TINGGI

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., melantik tiga orang Kepala Pengadilan Militer Tinggi pada Kamis siang, 18 Juli 2019 di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat pengadilan militer dan undangan lainnya.

Para Ketua Pengadilan Tinggi Militer Tinggi yang dilantik hari ini yaitu:

1. Kolonel CHK Weni Okianto, SH., MH, sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sebelumnya menjabat Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

2. Kolonel CHK E. Trias Komara, SH., MH., sebagai Kepala Militer Tinggi III Surabaya, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

3. Kolonel CHK Tama Ulinta Boru Tarigan, SH., M.Kn. sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi Medan, jabatan sebelumnya adalah Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam sumpahnya, para pejabat ini menyatakan akan menjalani tugas ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan bangsa. (azh/RS/photo:Devi)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•