Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA RAPAT KOORDINASI POKJA TIM PEMBAHARUAN MAHKAMAH AGUNG RI

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA RAPAT KOORDINASI POKJA TIM PEMBAHARUAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Sebagai bentuk pembaruan di Mahkamah Agung dalam rangka percepatan pembaharuan, Mahkamah Agung menyelenggarakan rapat koordinasi Tim Pembaruan dan Kelompok Kerja Pembaruan yang dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Bertempat di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, Selasa 05 Mei 2009, rapat kerja ini resmi dibuka.

Dalam rapat ini hadir Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Nonyudisial, Para Ketua Muda, dan Para Pejabat Struktural. Rapat koordinasi ini membahas tentang Manajemen Perkara, Keterbukaan Informasi dan Kehumasan, Pendidikan dan Latihan, Pengelolaan dan Pengembangan SDM, Pengawasan Internal, dan Manajemen Keuangan.

Dalam sambutannya, Harifin A Tumpa berharap, kelompok kerja ini nantinya bisa menunjang pembaharuan di Mahkamah Agung dan semua pihak dapat menyumbangkan sumbangsih pemikirannya terhadap kelompok kerja pembaharuan ini. (ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•