KETUA MAHKAMAH AGUNG MENANDATANGANI KESEPAKATAN KERJASAMA PELATIHAN HAM DENGAN EAST-WEST CENTER DAN WAR CRIMES STUDIES CENTER
JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung (06/06/2008) menandatangani sebuah perjanjian dengan East-West Center di Honolulu dan the War Crimes Studies Center di the University of California, Berkeley, untuk memperluas pelatihan HAM yang telah diberikan kedua institusi tersebut kepada pelaksana hukum di Indonesia selama beberapa tahun melalui usaha gabungan Asian International Justice Initiative.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 6 Juni ini, berisi komitmen lima tahun untuk mengadakan program pelatihan untuk para hakim, jaksa penuntut, polisi dan komnas HAM dalam rangka "meningkatkan pengetahuan akan standar-standar HAM dan cara-cara penerapannya oleh aktor kunci peradilan untuk mempromosikan aturan hukum dan ke-efektifan pengadilan dan investigasi kasus-kasus HAM."
"Perjanjian ini meneruskan kerjasama yang telah dimulai empat tahun yang lalu dalam memperbaiki pengadilan di Indonesia untuk masalah HAM," kata Ketua MA Bagir Manan. "Ini tidak hanya mengenai masalah penegakan hukum dan pengadilan, akan tetapi juga bagaimana menjadikan HAM bagian dari kehidupan sehari-hari untuk semua orang, dan bagaimana menjadikannya sebagai bagian dari kehidupan budaya, social dan politik. HAM dapat dibangun di Indonesia apabila kita memiliki pendidikan yang berkelanjutan untuk pengadilan, hakim dan orang-orang lainnya. Inilah mengapa kerja sam ini sangat penting untuk kami."
Prof. David Cohen, direktur the U.C. Berkeley War Crimes Studies Center dan the Asian International Justice Initiative mengatakan bahwa nota tersebut mewakili "Komitmen yang berkelanjutan dari Mahkamah Agung untuk menjadi kekuatan pendorong bagi reformasi di Indonesia, terutama dalam mempromosikan aturan hukum dan HAM."
"Masalahnya adalah, reformasi institusi tidak dapat dilakukan dalam semalam saja," kata Cohen, "itulah mengapa penting bagi Mahkamah Agung unutk mengambil wawasan jangka panjang ini"
Pada tahun 1999 dan 2000, Indonesia menciptakan suatu sistem pengadilan khusus yang memberi kesempatan bagi kasus-kasus HAM untuk dapat dibawa ke lingkungan peradilan. Ditemukan keperluan yang mendesak untuk memeperkaya kapasitas peradilan dalam menangani kasus-kasus tersebut karena hukum HAM sebelumnya tidak pernah memainkan peranan yang penting dalam pendidikan dan pelatihan hukum di Indonesia. Mahkamah Agung Indonesia mengadakan program-program pelatihan untuk mengatasi hal ini, yang diadakan secara kerja sama dengan berbagai mitra internasional.
Sejak tahun 2003, East West Center (EWC) dan UC Berkely War Crimes Studies Center (WCSC) memberikan kontribusi keahlian untuk program tersebut, yang terutama ditujukan kepada para hakim Pengadilan Ad Hoc HAM dan empat pengadilan HAM di Jakarta, Surabaya, Makassar dan Medan.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut adalah suatu program workshop intensif di seluruh Indonesia yang melibatkan ahli-ahli Indonesia dan Internasional; program "training the trainers" yang meliputi seminar, program peningkatan kapasitas, kunjungan banding dan penempatan profesi di berbagai institusi internasional yang tepat; dan konperensi yang mempertemukan pemangku kepentingan kunci untuk memperkaya koordinasi dan keefektifan investigasi, penuntutan dan persidangan HAM.(an)
