Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENDAPATKAN PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENDAPATKAN PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Ketua Mahkamah Agung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai Pembina Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan/Berkebutuhan Khusus Tahun 2020.

Penghargaan ini diperoleh atas role model pelayanan publik yang diraih oleh :

  1. Pengadilan Negeri Karanganyar
  2. Pengadilan Negeri Mojokerto
  3. Pengadilan Negeri Yogyakarta
  4. Pengadilan Negeri Wonosari
  5. Pengadilan Agama Semarang
  6. Pengadilan Agama Bandung
  7. Pengadilan Agama Kabupaten Malang
  8. Pengadilan Agama Makasar

Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, S.H. kepada Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr.M.Syarifuddin,SH.,MH pada Selasa, 9 Maret 2021 di Ballroom Hotel Ritz-Carlton SCBD Jakarta Pusat.

Sedangkan Pengadilan Negeri Denpasar mendapat penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik dengan katagori “ Sangat Baik “. Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang disurvey dari bulan juli sampai dengan Desember 2020 ini menekankan penilaian terhadap enam aspek yang mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima ,enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Acara yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat ini dihadiri oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga serta para Kepala Daerah (ERW/Foto:IP)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•