Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KAPOLRI

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KAPOLRI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan Menerima Kunjungan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si, Selasa 02 Februari 2021 bertempat di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung.

Tujuan Kunjungan kali ini Kapolri ingin Bersilaturahmi sebagai sesama Bagian dari Aparat Penegak Hukum dan terkait dengan beberapa Program yang akan dilaksanakan kedepan.

Salah satu Program yang dibicarakan adalah Tilang Elektronik, Pelaksanaan Tilang Elektronik ini memerlukan persiapan dan kerja sama diantara Penegak Hukum.” Mekanisme Tilang itu akan mengubah pola Penilangan,dari Sidang menjadi Sistem Elektronik”ujar Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan Terimakasih atas Kunjungannya dan menyatakan dukungannya terkait program pelayanan Tilang Elektronik dan Pelayanan Online yang akan dilaksanakan kedepannya.

Dalam Pertemuan ini Kapolri didampingi oleh Pejabat Utama Mabes Polri dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•