Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA PEJABAT SEMENTARA KETUA KPK

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA PEJABAT SEMENTARA KETUA KPK

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menerima Pejabat Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang kerja Ketua MA pada hari Jum"™at (16/10) pukul 14.00 WIB.

Pertemuan ini sebagai ajang silaturahmi dan perkenalan, Tumpak Hatorangan Panggabean, Pejabat Sementara Ketua KPK juga berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung tentang pelaksanaan UU pengadilan tipikor. Rencananya akan dibentuk tujuh pengadilan tipikor di tingkat propinsi. Diantaranya, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Untuk posisi Hakim Adhoc, rencananya Mahkamah Agung akan membentuk panitia seleksi. Setiap pengadilan akan diisi oleh empat Hakim Adhoc. Pejabat Sementara Ketua KPK juga menyambut baik dan akan mengikuti aturan ini. Sesuai dengan UU Tipikor yang baru disahkan, oleh DPR menyampaikan bahwa pengadilan tipikor harus dibentuk di 33 propinsi dalam waktu 2 tahun. Namun, sebagai langkah awal KPK dan MA sepakat untuk membentuk 7 pengadilan tipikor terlebih dahulu. (kru hs/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•