Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr, H. Harifin A Tumpa SH., MH mengambil sumpah jabatan dan melantik, Deputi Gubernur Bank Indonesia yang baru Dr. Halim Alamsyah di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, pukul 10.00 WIB. Hadir dalam acara ini diantaranya Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda Mahkamah Agung, Para pejabat eselon I dan II, dan para undangan lainnya.

Dengan berakhirnya masa jabatan Siti Chalimah Fadjriah, se., Akt., MM sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 85/M tahun 2005 tertanggal 23 Mei 2005. Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2010 ditetapkan Dr. Halim Alamsyah sebagai penggantinya. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•