Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI BEKASI

KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI BEKASI

rudy

Bekasi-Humas: Ketua Mahkamah Agung prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., MH meresmikan gedung Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari Kamis, 21 Desember 2023, bertempat diGedung PN Bekasi, jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengatakan pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meresmikan 85 Gedung pengadilan baru, sampai sekarang masih ada pengadilan yang belum mempunyai gedungnya. Oleh karena itu untuk saat sekarang Mahkamah Agung lebih mengutamakan pembangunan yang belum mempunyai gedung pengadilan. Untuk itu kami berterimakasih kepada pemerintah kota Bekasi, krn telah menghibahkan lahan seluas 5000 M untuk gedung PN Bekasi yang baru dengan 4 (Empat) lantai sesuai dgn standar Prototype kelas 1 A khusus.

"Aparatur Pengadilan Negeri Bekasi agar dapat berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan hukum yang inklusif, mengedepankan hak-hak penyandang difabel, dan menjaga prinsip keadilan bagi semua lapisan masyarakat”, ujar Mantan Ketua Pengadilan Bandung.

Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H menyatakan dengan ada gedung baru akan lebih memberikan pelayanan prima ke pada masyarakat pencari keadilan. Dan juga KPT Bandung meminta etos kerja lebih ditingkatkan dan bekerja secara lurus kedepan dengan tidak melakukan perbuatan – perbuatan yang menyimpang.

Diakhir sambutannya, Prof. Syarifuddin mengimbau kepada aparatur pengadilan Negeri Bekasi, dengan adanya gedung yang bagus ini, pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan dan disertai dengan putusan-putusan yang berkwalitas kepada para masyarakat pencari keadilan.

Turut hadir dalam acara peresmian tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama sewilayah Jawa Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan undangan lainnya. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.