Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG

KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG

rudy

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meresmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung pada Rabu, 24 April 2024 bertempat di lantai 9 gedung Serbaguna Mahkamah Agung.

Mengawali sambutannya Ketua MA mengucapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan fasilitas lapangan tenis di kompleks Mahkamah Agung.

“Lapangan tenis ini tentunya bukanlah sekadar fasilitas olahraga biasa, tapi juga simbol dari tradisi yang telah tertanam di tengah warga peradilan. Sudah sejak lama, olahraga tenis telah menjadi bagian integral dari kehidupan aparatur peradilan”, ujar Guru Besar Universitas Diponegoro ini.

Dirinya menambahkan, tenis tidak lagi menjadi sekedar aktivitas fisik semata, tetapi juga menjadi ajang untuk membangun persaudaraan, kebersamaan, berbalut semangat sportivitas yang positif.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Daerah, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H, dalam laporannya menyampaikan, lapangan tenis ini merupakan pengganti lapangan tenis yang lama, pengerjaannya sejak 1 September 2022, 2 bulan sebelum PTWP Nasional di selenggarakan di Semarang.

Menurutnya lapangan tenis ini juga masih terdapat kekurangan, sehingga diharapkan kedepannya akan dibenahi lagi.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PTWP Pusat, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, Walaupun masih ada beberapa kekurangan yang perlu di benahi namun kita bersyukur karena kita telah memiliki lapangan tenis sendiri yang berada di lingkungan kantor Mahkamah Agung.

Lebih lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mengatakan, olahraga tenis ini merupakan olahraga resmi yang selama ini dimiliki Mahkamah Agung, yang tentunya dengan keberadaan lapangan tenis ini, diharapkan selain dapat meningkatkan prestasi, bisa juga digunakan oleh satker dari daerah PTWP di wilayah Jakarta baik yang di Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama.

Diakhir sambutannya, Prof. Syarifuddin berharap agar nilai-nilai positif tercipta di lapangan ini, agar fasilitas olahraga ini menjadi wadah kita membangun kebersamaan, sportifitas, serta menjadi tempat di mana talenta-talenta muda peradilan diasah, sekaligus menjadi tempat mana kita bertemu dan mempererat silaturahmi, sehingga ikatan persaudaraan di antara kita semakin kuat.

Acara diakhiri dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Mahkamah Agung, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Budang Yudisial, Ketua Umum PTWP Pusat dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung.

Hadir pada acara tersebut, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Pengurus dan anggota PTWP Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (enk/PN/photo: yrz,alf).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.