Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN RUANG MEDIASI, RUANG SIDANG ANAK DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT

KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN RUANG MEDIASI, RUANG SIDANG ANAK DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS , Perbaikan citra pengadilan dimulai dari terwujudnya fasilitas pengadilan yang memadai. Hal ini disadari benar oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menanungi berbagai pengadilan di seluruh tanah air. Terlebih, seiring dengan berbagai jenis perkara yang ditangani pengadilan yang turut berkembang. Maraknya kasus kriminalitas di kalangan anak-anak saat ini tentunya perlu penanganan khusus dengan fasilitas peradilan yang khusus pula. Didasari kepedulian itulah, Ketua Mahkamah Agung RI, Selasa, 5 Mei 2009 jam 10.00 WIB meresmikan ruang mediasi, ruang sidang anak, ruang tunggu anak dan website di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial, Para Ketua Muda, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, dan para undangan lainnya. Penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berharap, bahwa melalui tersedianya ruang mediasi dan ruang sidang anak ini, jajaran pengadilan dapat bekerja lebih baik dengan menjaga integritas moral sehingga praktek percaloan bisa dihindari.

Bagi Meutia Hatta, keberadaan ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat bermanfaat dan menyejukkan hati anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Kelak nantinya, upaya ini dapat menjadi model bagi Pengadilan- pengadilan Negeri lainnya, baik di wailayah DKI Jakarta maupun di seluruh Indonesia. (ifh/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•