Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MELANTIK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MELANTIK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Dr.H.M. Syarifuddin,SH.,MH, melantik lima Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA), Kamis (13/8/2020) di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta.

Adapun kelima KPTA yang dilantik ialah, Drs.H. Sarif Usman, SH.,MH diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Drs.H. Helmy Thohir, MH, menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Drs. H. Agus Budiadji, SH., MH, diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Drs. H. Ibrahim Kardi, SH., M.Hum, diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, dan Dr. Drs. H. Izzudin HM, SH.,MH, diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Dalam pengambilan sumpah jabatan, kelima KPTA menyatakan bersedia dan segera mengambil posisi dan mengucapkan sumpah jabatan.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti pada nusa bangsa”, ucap kelima KPTA di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

Hadir dalam pengambilan sumpah tersebut, para pimpinan Mahkamah Agung dan para undangan lainnya. Pelantikan ini tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. (RS/HAA/PN).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•