Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MELANTIK PEJABAT ESELON I DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MELANTIK PEJABAT ESELON I DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH melantik pejabat Eselon I Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Heri Swantoro, SH.,MH, pada hari Kamis, 27 Maret 2014 di ruang Wiryono Mahkamah Agung RI.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 / M Tahun 2014.

Sebelumnya Heri Swantoro SH., MH menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, menggantikan posisi H. Cicut Sutiarso, SH.,MH yang sekarang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Hakim Agung, Eselon I, Eselon II dilingkungan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan ketua Pengadilan Negeri se-Jabodetabek.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•