Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN

rudy

Jakarta - Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr. H.M Syarifuddin, SH.,MH di dampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua kamar Perdata, Panitera MA, Kepala Biro Hukum dan Humas, dan Sekretaris Ketua MA, menerima kunjungan Ketua, Wakil dan Komisoner OJK

Kehadiran Tim OJK yang terdiri dari Ketua Dewan Komisioner OJK; Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK; Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal; Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank; Ogi Prastomiyono, Ketua Dewan Audit; Sophia Isabella Watimena

Acara berlangsung pada Kamis, 15 September 2022 di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung.

Kunjungan tersebut sebagai silaturahmi dengan Komisioner OJK yang baru. (enk/pn/photo:mzn)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.