Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG TINJAU PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG PANDAN

KETUA MAHKAMAH AGUNG TINJAU PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG PANDAN

rudy
•
Bagikan:

Tanjung Pandan – Humas : Disela – sela kunjungan kerja Pembinaan ke Tanjung Pandang, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana dan Militer, serta para pejabat Eselon I meninjau gedung Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tanjung Pandan pada hari ini Kamis, 12/9/2019.

Pada kunjungan kali ini Ketua Mahkamah Agung beserta rombongan ingin melihat penerapan e-court yaitu aplikasi administrasi perkara berbasis online pada pengadilan tingkat pertama.

Penerapan e-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik / online saat mengajukan permohonan / gugatan.

Kunjungan ke Tanjung Pandan ini merupakan acara pembinaan teknis dan administrasi Yudisial bagi para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama sewilayah Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu dan Lampung. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•