Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DIMINTA TINGKATKAN PENGAWASAN

KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DIMINTA TINGKATKAN PENGAWASAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa meminta seluruh Ketua Pengadilan Tinggi untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja aparat pengadilan di bawahnya.

Permintaan tersebut dikemukakan Harifin, Jumat (6/2) saat memberi keterangan kepada wartawan di gedung MA.

Permintaan tersebut dikemukakan Harifin menyusul munculnya hasil survey Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai integritas pelayanan terhadap masyarakat di Pengadilan. Hasil survey itu menempatkan pengadilan, khususnya tiga pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara) dalam urutan bawah dalam hal integritas pelayanan.

"Kemarin Ketua PT DKI Jakarta sudah saya panggil. Minggu depan, mereka sudah akan mengetahui apa sih yang salah dalam manajemen itu. Itu kan masalah manajemen," kata Harifin.

Selain itu, Harifin menjelaskan, MA dalam waktu dekat akan menyediakan meja informasi . Keberadaan meja informasi itu, jelasnya, dimaksudkan untuk mengurangi hal-hal yang sifatnya mengganggu atau penyalahgunaan kesempatan oleh para pejabat pengadilan.

"Akan direalisasikan secepatnya. Kita akan selesaikan dulu di MA, setelah itu kita jadikan contoh untuk pengadilan-pengadilan," ujar Harifin.(ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•