Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua PN Jaktim Dilaporkan ke MA Sumber: Suara Karya

Ketua PN Jaktim Dilaporkan ke MA Sumber: Suara Karya

okho

(Jakarta - Suara Karya) : Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) H.Damsuri Nungtjik dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi(PT) DKI,karena dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya.

Dalam laporan tersebut,pelapor yang merupakan kuasa hokum tergugat ,M Taufik Achyar, mendesak majelis hakim diganti dan dicabut sita jaminan puluhan ton limbah potongan besi dan cairan kimia PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia (NSK) karena tergolong limbah B-3 yang berbahaya dan beracun.

"Majelis hakim tidak fair,maka kami telah menyurati pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung sebagai pihak pengawas untuk mengganti majelis hakim tersebut.Kalau majelis hakim tidak diganti ,kami tidak bersedia mengikuti siding selanjutnya,"Kata M Taufik Achyar,pengacara tergugat IV atas nama Direktur CV Cahaya Bulan H.Syakur,di Jakarta,Selasa (8/3).

Selain itu,kata Taufik,sita jaminan itu juga harus dicabut karena sejak sita jaminan itu diberlakukan pada 1 Maret 2005 PT.NSK tidak bias mengeluarkan puluhan ton limbah ke perusahaan pengelola limbah lainya,padahal limbah itu tidak boleh bertahan selama 90 hari.

Taufik mengatakan ,sejak perkara itu diperiksa pertamakali pada 28 Desember 2004 hingga acara pemeriksaan bukti dari pihak tergugat pada 1 Maret 2005,persidangan tidak pernah dilaksanakan di ruang siding.

"Ketua Majelis Hakim Damsuri Nungtjik yang juga ketua PN Jaktim terlalu sibuk sehingga siding hanya dilakukan dimeja kerja panitera pengganti,Sukirman dan terkadang dimeja kerja hakim anggota lainnya,Seperti Agup Lubis atau Nardiman.Selain itu ketua majelis hakim tidak pernah mengupayakan mediasi antara dua pihak yang bersengketa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA),"jelasnya.

Taufik menjelaskan kasusyang sedang ditangani ketua majelis hakim H.Damsuri Nungtjik di PN Jaktim itu bermula ketika Dirut PT.Usaha Ganda Respati,H.Mat Zahri ,menggugat Direktur CV.Fajar Indah ,H.Yusuf (tergugat 1),M.Adam selaku pribadi dan penjamin Sai H.Yusuf(tergugat II),Presdir PT.NSK Kenji ito (tergugat III),dan Syakur (Tergugat IV).

Zahri menggugat mereka secara tanggung renteng membayar kerugian Rp.2.559 miliar dan sita jaminan limbah .Rincinnya Rp.894 juta berupa kerugian material dan Rp.1.750 miliar berupa kerugian immaterial.

Gugatan itu diajukan ketika PT.NSK memutuskan kontrak dengan yusuf karena tidak melunasi hutang (wanprestasi) pembelian limbah dari PT NSK senilai sekitar Rp.280 juta.

Lantaran Yusuf tidak melunasi hutangnya ,PT.NSK kemudian menjual limbah tersebut kepada Syakur.Bahkan Syakur bersedia menutupi semua hutang Yusuf kepada PT.NSK.(J-3).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua PN Jaktim Dilaporkan ke MA Sumber: Suara Karya | Mahkamah Agung RI