KEWAJIBAN INPUT ULANG LAPORAN KEUANGAN PERKARA dan TITIPAN PIHAK KETIGA TAHUN 2014
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 88-1/SEK/KU.01/04/2015 tanggal 15 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Kewajiban Input Ulang Laporan Keuangan Perkara dan Titipan Pihak Ketiga Tahun 2014, yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
KEWAJIBAN_INPUT_ULANG_LAPORAN_KEUANGAN_PERKARA.pdf
189 KB•Dokumen Resmi
