Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEWAJIBAN MENERAPKAN APLIKASI BELANJA PEGAWAI PADA RKA-KAL 2009 BAGI SELURUH SATKER DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

KEWAJIBAN MENERAPKAN APLIKASI BELANJA PEGAWAI PADA RKA-KAL 2009 BAGI SELURUH SATKER DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho

JAKARTA-HUMAS. Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor : S-621/AG/2008 tanggal 13 Maret 2008 perihal Validasi Data Pegawai Negeri, Kepala Badan Urusan Administrasi, Subagyo selaku pelaksana tugas Sekretaris Mahkamah Agung, mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada Seluruh Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tinggi Banding di seluruh Indonesia, agar setiap satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung untuk segera menerapkan Aplikasi Belanja Pegawai. Hal tersebut bertujuan agar pencatuman alokasi belanja pegawai pada RKA-KL Tahun 2009 dapat lebih akurat dan sesuai kebutuhan riil.

Dalam suratnya tersebut, Ka BUA juga meminta Pengadilan Tinggi untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh satuan kerja yang berada di wilayah hukumnya. Surat Edaran tersebut dapat di downloaddi sini, dan Aplikasi Belanja Pegawai tersebut dapat didwonloaddi sini.(guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.