KEWAJIBAN MENGISI DATA KEUANGAN PERKARA dan UANG PIHAK KETIGA (PERADILAN AGAMA)
Berdasarkan Surat dari a.n Direktur Jenderal Sekretaris Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor : 2774/DjA.1/KU.00/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014. Adapun surat tersebut mengenai Kewajiban Mengisi Data Keuangan Perkara dan Uang Pihak Ketiga, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Mahkamah Syar`iah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
