Beranda/Berita/KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA
Berikut ini disampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 04 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015. Adapun surat tersebut mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
PERSEKMA_04_2015.pdf
527 KB•Dokumen Resmi
