Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA: "HAKIM DILARANG TERIMA TAMU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA"

KMA: "HAKIM DILARANG TERIMA TAMU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA"

okho

ACEH-HUMAS. Dalam acara silaturahmi dengan seluruh hakim dari 4 lingkungan setelah acara peresmian gedung, Bagir Manan kembali menegaskan agar para hakim tidak boleh menerima tamu yang berhubungan dengan perkara. Penegasan Bagir Manan yang sering kali disampaikan dalam berbagai kesempatan ini dimaksudkan agar proses peradilan dapat berjalan secara adil dan terhindar dari purbasangka. "Hakim harus mempunyai integritas yang tinggi dan kepribadian yang kuat, di samping harus cekatan dan berkemampuan untuk mengetahui ilmu yang luas", tegasnya.

Kepada para hakim, Bagir Manan juga mengingatkan agar meningkatkan kinerja dan disiplin kerja. Apalagi setelah cairnya tunjangan khusus kinerja, seluruh jajaran Mahkamah Agung dan pengadilan yang berada di bawahnya agar benar-benar memperhatikan dan melaksanakan ketentuan SK KMA Nomor 071/2008 tentang Penegakan Disiplin Kerja.

"Pelayanan kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan, haruslah diutamakan", ungkapnya. Termasuk dalam memberikan pelayanan yang baik adalah menjaga lingkungan kerja sehingga para pencari keadilan merasa puas.

Pengembangan informasi di lingkungan pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi juga menjadi perhatian Bagir Manan yang disampaikan pada forum silaturahmi yang diadakan di Gedung Pengadilan TUN Banda Aceh ini.

Dalam kunjungan kerjanya ke Banda Aceh ini, Bagir Manan bersama rombongan, selain meresmikan gedung-gedung pengadilan dan silaturahmi dengan seluruh hakim, juga melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Di antara rombongan, Nampak Tuada Militer, Tuada Pidana Khusus, beberapa Hakim Agung, Dirjen Badilag, Dirjen Badilmiltun, Kadilmiltama, Karo Perlengkapan dan Kababinkum TNI.(amr/badilag.net)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.