Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA: "MANAJEMEN MODERN SAMA DENGAN PELAYANAN YANG BAIK"

KMA: "MANAJEMEN MODERN SAMA DENGAN PELAYANAN YANG BAIK"

okho

BOGOR-HUMAS. "Ciri modernisasi adalah memiliki Sumber Daya Manusia yang cakap dan kreatif, mempunyai kemampuan kerja yang bagus untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Manajemen Modern merupakan suatu sistem pelayanan yang baik". Demikian dikatakan oleh Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, dalam acara peresmian Sistem Informasi Peradilan di gedung Pengadilan Negeri Bogor, hari ini (1/8) pukul 09.00 WIB.

Masih menurut Bagir, "fungsi strategis dan mendasar dalam rangka mengembangkan tata peradilan yang modern adalah Teknologi Informasi yang tepat guna dan untuk memudahkan urusan kita. Jaringan informasi sudah semakin luas dan diharapkan ditahun mendatang akan menjadi sistem nasional yang satu", ungkapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Binsar Pakpahan, menyatakan: "sejalan dengan pemikiran Mahkamah Agung di Makassar bulan September 2007 dan dengan dikeluarkannya SK KMA Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007, yang intinya bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan, Pengadilan Negeri Bogor juga memiliki niat dan kemauan yang sama dengan hal tersebut. Saat ini, sudah dapat diwujudkan hal itu dengan adanya beroperasinya Sistem Informasi Pengadilan Negeri Bogor", ujarnya.

Kami saat ini, untuk pelayanan Sistem informasi tersebut memiliki 24 PC, 1 PC Touch Screen dan 1 Layar TV LCD 42 Inch. Sistim Informasi Pengadilan Bogor memiliki beberapa aplikasi, yaitu Sistim Informasi Administrasi Pengadilan (SIAP), Sistim Infoermasi Kepegawaian (SIPEG), Sistim Informasi Umum (SIUM), Sistim Informasi Keuangan (SIKEU), Sistem Informasi Administrasi Hukum (SIAH) dan Executive Information System (EIS). Dan Pengadilan Negeri Bogor, untuk pembayaran biaya perkara sudah melalui Bank Tabungan Negara, karena kantornya tepat berada di depan gedung Pengadilan", ungkap Binsar sambil tersenyum bangga.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.