Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA MELAKUKAN TATAP MUKA DENGAN PARA HAKIM SE WILAYAH SUMATERA UTARA

KMA MELAKUKAN TATAP MUKA DENGAN PARA HAKIM SE WILAYAH SUMATERA UTARA

okho
•
Bagikan:

Medan "“ Humas; Rabu, 17 Oktober 2012, Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Hatta Ali, SH.,MH beserta Hakim Agung Prof. Rehngena Purba, SH.,MS dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH.,M.Hum didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa SH., MH melakukan tatap muka dengan para Ketua Pengadilan Negeri dan para hakim se wilayah Sumatera Utara.

Dalam rapat yang berlangsung selama satu jam setengah tersebut Ketua Mahkamah Agung menjelaskan mengenai tema Rakernas yaitu Pemantapan sistem kamar, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 2 tahun 2012, yang hari ini tanggal (17 Oktober 2012) akan dilakukan MOU antara MA, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Ham tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,

Surat Edaran Mahkamah Agung No 6 tahun 2012 tentang Pedoman penetapan Kelahiran yang melampui Batas, SEMA No 04 tahun 2012 tentang Perekaman sidang Pengadilan yang mengharuskan setiap pengadilan tingkat pertama untuk merekam audio dan video persidangan perkara tindak pidana korupsi atau perkara yang menarik perhatian publik, MOU peraturan bersama antara MA dan KY, serta gaji hakim, Lalu acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Dan Diakhir dengan foto bersama.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•