Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA MEMBUKA PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN V

KMA MEMBUKA PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN V

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, pada hari Sabtu (18 Oktober 2008) pukul 10.00 WIB telah membuka acara Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan ke-V di Gedung Diklat Pimpinan Pertanian PPMKP Ciawi "“ Bogor, sejak tanggal 18 Oktober sampai dengan 1 November 2008.

Pelatihan tersebut diikuti oleh 120 peserta yaitu para Hakim dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer dari Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia, serta beberapa Asisten Koordinator di Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya Ketua MA Bagir Manan, menyatakan bahwa selama lima angkatan, total peserta yang sudah mengikuti pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi berjumlah 560 orang. Sementara itu Mahkamah Agung telah menargetkan bahwa 1.200 hingga 1.500 orang hakim bisa mendapatkan pelatihan ini sampai tahun 2009.

Pada pembukaan acara pelatihan tersebut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mengalungkan tanda peserta kepada 2 (dua) orang perwakilan peserta sebagai simbol dibukanya acara pelatihan.

Acara pembukaan juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ny. Marianna Sutadi, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, para Ketua Muda MA, dan beberapa Hakim Agung serta para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung "“ RI. (ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•