Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN DUTA BESAR MAROKO UNTUK INDONESIA

KMA MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN DUTA BESAR MAROKO UNTUK INDONESIA

andhi.bua
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial menerima kunjungan kehormatan Duta Besar ( DUBES) Maroko untuk Indonesia Ouadia Benabdellah bersama dengan Mr Mounir Belayachi (Deputy Head of Mission), pada hari Kamis, 23/5/2019 bertempat diruang Ketua MA.

Pada pertemuan tersebut membicarakan mengenai adanya rencana kerja sama peningkatan kualitas sumberdaya Hakim khususnya dilingkungan Peradilan Agama antara Mahkamah Agung Maroko dengan Mahkamah Agung Indonesia. Pada bulan Juli 2019 direncanakan Ketua Mahkamah Agung Maroko akan melakakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Indonesia. Dalam kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat membahas rencana kerja sama secara konkrit. ( Humas )

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•