Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA: "MENJADI PIMPINAN TINGKAT BANDING TIDAKLAH MUDAH"

KMA: "MENJADI PIMPINAN TINGKAT BANDING TIDAKLAH MUDAH"

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H.,M.H melantik 11 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, 3 dari Peradilan Umum dan 8 dari Peradilan Agama pada hari Jum’at, 28 Juli 2017 di ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja, lantai 14 gedung Mahkamah Agung. Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan beban dan tanggung jawab yang diemban oleh Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung saat ini tidaklah mudah. “Kita menghadapi ekspektasi publik yang tinggi terhadap layanan lembaga peradilan. Aparatur peradilan dituntut bergerak cepat untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada dengan meningkatkan kualitas layanan serta melakukan inovasi terhadap bentuk-bentuk layanan publik yang diberikan oleh lembaga peradilan.” Kata Hatta Ali. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29 / KMA / SK / II tanggal 01 Febuari 2017, 117 / KMA / SK / VI / 2017 tanggal 19 Juni 2017, dan 118 / KMA / SK / VI / 2017 tanggal 19 Juni 2017.

Ketua MA berpesan agar para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding harus mampu menggerakkan gerbong organisasi yang dipimpinnya untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dengan peningkatan kualitas layanan peradilan serta inovasi-inovasinya.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Ketua KY, Ketua Kamar MA, Hakim Agung, Pejabat Eselon I, II, dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya.

Berikut adalah 11 nama Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik :

Dari lingkungan Peradilan Umum :

1. H. Adam Hidayat Abu Atiek, SH., MH

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru

2. Ohan Burhanuddin Purwawangca, SH.,MH

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang

3. Respatun Wisnu Wardoyo, SH

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon

Dari Lingkungan Peradilan Agama :

1. Drs. H. Muklis, SH.,M.Hum

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi

2. Drs. H. Anwar, MH

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar

3. Drs. M. Taufiq H. Z, MHI

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan

4. Drs. H. Shofrowi, SH., MH

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang

5. Dr. H. Empud Mahpudin, Sh., MH

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung

6. Drs. H. Ahmad, SH., MH

Sebagai ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten

7. Drs. H. M. Syarif M, SH., MH

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang

8. Drs. H. Maslihan Saifurrozi, SH., MH

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

(PN/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•