Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA PIMPIN UPACARA TABUR BUNGA HUT IKAHI KE 68

KMA PIMPIN UPACARA TABUR BUNGA HUT IKAHI KE 68

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Ketua Mahkamh Agung RI Prof.Dr.H.M.Syarifuddin.SH.,MH memimpin Upacara Tabur Bunga dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Rabu, 17 Maret 2021.

Kegiatan ini merupakan rangkaian acara Hari Ulang tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-68.

Upacara Tabur bunga dan Ziarah dengan menerapkan protokol pencegahan Covid 19 ini diikuti oleh Para Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Umum PP IKAHI, Ketua I,II,III dan IV PP IKAHI, Dewan Pengawas PP IKAHI, Ketua IKAHI Cabang MA, Sekretaris PP IKAHI serta tamu undangan lainnya.(ERW/DS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•