Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA RESMIKAN BEROPERASINYA UNIT BNI SYARIAH DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG RI

KMA RESMIKAN BEROPERASINYA UNIT BNI SYARIAH DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG RI

okho

JAKARTA-HUMAS. Hari ini, Ketua Mahkamah RI, Bagir Manan meresmikan Kantor Cabang Unit BNI Syariah yang bertempat di area Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, Bagir Manan menyatakan bahwa dengan adanya Kantor Cabang Unit BNI Syariah di area gedung Mahkamah Agung, mulai hari ini jasa perbankan menjadi sub sistem dari sistem pengelolaan keuangan Mahkamah Agung.

"Ketika kita menginduksi sebuah sistem menjadi sub sistem besarnya, tentu karena kita mempunyai keyakinan bahwa hal tersebut akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kita", ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa beberapa manfaat itu dapat kita peroleh dengan penempatan perbankan pada sub sistem pengelolaan keuangan Mahkamah Agung, antara lain : Pertama, akan terjadi perubahan-perubahan khususnya dalam tata pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung. Kedua, dengan sistem ini akan meningkatkan keamanan dalam pengelolaan keuangan. Ketiga dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai sub sistem, berarti kita memasuki era baru dalam pengelolaan keuangan, yaitu penggunaan teknologi-teknologi baru, tata kelola baru dalam pengelolaan keuangan yang kita harapkan. Sebagai hasilnya selain menyederhanakan administrasi, meningkatkan keamanan, dengan sub sistem pengelolaan keuangan, tuntutan-tuntutan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan sebagainya dapat kita tingkatkan dengan baik.

Diakhir sambutannya, Bagir Manan mengucapkan terima kasih kepada pihak BNI Syariah yang bersedia membantu Mahkamah Agung dalam pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung.

Seusai memberikan sambutan, Bagir Manan kemudian melakukan penandatanganan kerja sama (MoU), antara PT. Bank BNI Syariah dengan Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pemberian cendramata dari pihak PT. Bank BNI Syariah kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Acara yang dimulai sejak pukul 9.30 sampai dengan 10.30 tersebut ditutup dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Mahkamah Agung.(ds/wea/guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.