Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA RESMIKAN SIPP VERSI TERBARU

KMA RESMIKAN SIPP VERSI TERBARU

azizah
•
Bagikan:

Bali-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH,. meresmikan peluncuran aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Versi 3.1.2. Senin, 9 Mei 2016 di ruang Sahid hotel Sheraton, Denpasar. Pada kesempatan ini Hatta Ali juga meresmikan peluncuran dua kebijakan penting Mahkamah Agung, pertama Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan kedua Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan.

Terkait SIPP, Hatta Ali mengatakan bahwa SIPP versi terbaru 3.1.2 sangat istimewa karena dibangun dan dikembangkan sendiri oleh warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. "Ini adalah karya dari putra putri terpilih dari empat Lingkungan Peradilan" ucap Hatta yang disambut tepuk tangan para undangan.

SIPP adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring dan pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah, karena melalui SIPP mulai dari pendaftaran, perjalanan perkara dan biaya perkara semua bisa ditelusuri oleh masyarakat kapanpun dimanapun.

SIPP juga menjadi satu-satunya aplikasi yang sudah terintegrasi dengan lembaga hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM. "Tentu saja ini menjadi perkembangan yang sangat membanggakan, Pimpinan Mahkamah Agung sangat berbangga dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim yang telah bekerja keras dalam membangun aplikasi yang sangat bermanfaat ini". Kata Hatta Ali dalam sambutannya pada acara yang akan dilanjutkan dengan acara pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial untuk Empat Lingkungan Peradilan se Indonesia ini.

Peresmian ini bisa disaksikan secara live streaming dengan mengetik Streaming Langsung SIPP di media Youtube.com. (azh/lh)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•