KMA: "SEKARANG, TIDAK TERJADI LAGI MEMBAYARKAN BIAYA PERKARA KE PENGADILAN"
MUNGKID-HUMAS. Hal tersebut ditekankan kembali oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Kamis 19 Juni 2008 disaat meresmikan 13 gedung Pengadilan Agama yang dipusatkan di Pengadilan Agama Mungkid (ibu kota Kabupaten Magelang). Ke tiga belas gedung Pengadilan Agama tersebut terdiri dari PA Mungkid, PA Pemalang, PA Purwodadi, PA Slawi, PA Sukoharjo dan PA Banyumas, ada yang rehab besar seperti PA Sragen, dan PA Klaten, serta ada pula PA yang berasal dari gedung PN yang kemudian dilakukan rehab besar, seperti PA Ambarawa, PA Pati, PA Boyolali, PA Temanggung dan PA Wonogiri; dalam wilayah hukum PTA Semarang.
Dalam pidato sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan: "Gedung-gedung pengadilan harus menjadi tempat yang nyaman dan dapat memberi kepuasan kepada para pencari keadilan, untuk menciptakan hal tersebut harus diisi oleh aparat yang berpengetahuan luas, berketrampilan bagus dan berintegritas tinggi". Menyinggung tranaparansi terhadap biaya perkara Pengadilan, Bagir Manan juga menyatakan "Jadi, sekarang tidak terjadi lagi, yang berperkara membawa uang tunai dan membayarkannya ke pengadilan untuk biaya perkara, cara pembayaran biaya perkara melalui Bank juga dimaksudkan agar dapat dikurangi tatap muka langsung antara aparat dengan pencari keadilan, yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak dikehendaki.
Dalam pertemuan dengan seluruh Ketua Pengadilan dari empat lingkungan yang diadakan di gedung PN Mungkid setelah acara peresmian, Bagir Manan mengharapkan agar seluruh jajaran pengadilan dapat membatasi melakukan pertemuanan dengan pihak-pihak yang diduga biasa mengurus perkara, "Bentengi diri kita dengan menghindari hal-hal yang tidak terpuji sehingga tidak membuka peluang bagi orang untuk menghancurkan kita", ungkapnya.
Sebagaimana kebanyakan peresmian gedung Pengadilan Agama di kota lain, selalu menonjol dengan pemanfaatan fasilitas Teknologi Informasi. Disaat gunting pita dilakukan Gubernur Jawa Tengah, seluruh tamu terkejut dengan banyaknya laptop yang diperuntukkan tamu agar dapat mengakses ke situs-situs yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung, baik situs badilag.net, situs Peengadilan Tinggi Agama, situs Pengadilan Agama maupun situs mahkamahagung.go.id.(jup/ws/badilag.net)
