Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA : SETIAP PENGADILAN HARUS MEMPUNYAI MEJA INFORMASI

KMA : SETIAP PENGADILAN HARUS MEMPUNYAI MEJA INFORMASI

okho
•
Bagikan:

Bukittinggi "“ Humas : Undang "“ Undang NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan,

oleh karena itu setiap pengadilan harus mempunyai meja informasi (desk info) dan wajib memberikan informasi kepada publik, demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial dengan para ketua, wakil ketua, hakim, panitera / sekretarisi pengadilan tingkat banding dan pertama pada empat lingkungan peradilan se-wilayah Sumatera Barat, Jambi dan Bengkulu, Senin (17/11/2014) bertempat di aula Bung Hatta Bukittinggi.

M.Hatta Ali juga menginstruksikan kepada jajaran Eselon I yang melakukan kunjungan kerja ke daerah dapat melihat pelayanan informasi yang ada di meja informasi di pengadilan, hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik khususnya pencari keadilan.

Pembinaan teknis dan administrasi ini merupakan kebijakan pimpinan untuk menggantikan Rakernas (Rapat Kerja Nasional), karena lebih efisien, efektif dan lebih besar manfaatnya karena seluruh Ketua Pengadilan, Hakim dan Panitera dapat langsung mempertanyakan permasalahaan teknis yang dihadapi.

Rapat ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•