Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KOMISI III DPR RI BAHAS RUU KUHAP DENGAN PENGADILAN TINGGI KEPRI

KOMISI III DPR RI BAHAS RUU KUHAP DENGAN PENGADILAN TINGGI KEPRI

rudy

Batam – Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat 22 Agustus, 2025.

Kunjungan ini bertujuan menjaring aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan guna memperkaya penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sehingga lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu memperkuat sistem hukum nasional.

Rapat kerja berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri beserta jajarannya, Kapolda Kepri, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kepala BNNP Kepri. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., bersama sembilan anggota Komisi III lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah masukan, antara lain mengenai tindak lanjut putusan praperadilan, kejelasan kewenangan penahanan kembali, serta perlunya rumusan tegas mengenai larangan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Ia juga menekankan perlunya penyesuaian jangka waktu pemeriksaan praperadilan agar lebih realistis.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H., menyoroti persoalan penyediaan juru bahasa dalam persidangan dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA). Ia mengusulkan agar kewajiban penyediaan juru bahasa menjadi tanggung jawab penuntut umum, sehingga hakim tidak perlu lagi menerbitkan penetapan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP diharapkan dapat menghadirkan proses peradilan pidana yang lebih adil, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia dengan tetap menjaga marwah lembaga peradilan.

Acara ditutup pukul 16.00 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta. (rvs/da)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.