Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KOMISI III DPR RI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

KOMISI III DPR RI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

enny
•
Bagikan:

BANJARMASIN - HUMAS MA: Dalam rangka Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja dengan Empat Peradilan di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Rabu, 18 Desember 2019 berlangsung di aula Mapolda Kalimantan Selatan.

Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH. dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Militer I-06, Wakil Kepala Kepolisian Daerah, Wakil Kejaksaan Tinggi, Kakanwil Kumham, BNNP, semuanya beserta jajarannya pada Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

foto

Rapat kerja kali ini selain membahas realisasi anggaran dan capaian target di tahun 2019 serta kendala yang dihadapi masing-masing Pradilan di Provinsi Kalimantan Selatan, juga membahas data perkara yang menonjol di Empat Peradilan Provinsi Kalimantan Selatan selama tahun 2019, serta bagaimana upaya menciptakan Badan Peradilan yang bersih, profesional dan berintegritas. . Adapun Komisi III yng melaksanakan Kunjungan Kerja tersebut yakni; 1. Desmond Junaidi Mahesa 2. Adies Kadir 3. Mulfachri Harahap 4. Marinus Gea 5. Idham Samawi 6. I Wayan Sudirta 7. H.R Muhammad Syafii 8. M. Husni 9. Ahmad Ali 10. Hillary Brigitta Lasut 11. Moh. Rano Alfath 12. Dipo Nusantara 13. Santoso 14. Hinca Panjaitan 15. Pangeran Khairul Saleh

foto

Kamis, 19 Desember rombongan kerja Komisi III juga melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, yang dihadiri oleh seluruh jajarannya, serta Penghubung Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, BNNP dan diakhiri dengan foto bersama. (enk/RS/photo: sf

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•