Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KOMISI KHUSUS DI HARI KETIGA RAKERNAS 2010

KOMISI KHUSUS DI HARI KETIGA RAKERNAS 2010

okho
•

BALIKPAPAN "“ HUMAS. Komisi khusus dibentuk di hari ketiga rakernas (Rabu, 13/10/10) yaitu komisi Kepaniteraan dan Komisi VI yang meliputi Urusan Administrasi. Komisi V yang dipimpin oleh Panitera MA mengagendakan pembahasan perkara dan tugas pokok hakim agung. "Dalam sesi ini diharapkan kita meluruskan kembali tugas dan fungsi pokok hakim agung" tegas Ketua MA dalam pembukaannya.

Sementara Panitera MA memaparkan keadaan perkara Januari "“ September 2010. Perkara yang masuk sejumlah 10.691 dan perkara putus 10.235. Perkara yang paling banyak jumlahnya pidana khusus yang mencapai 1.935 perkara. Di sesi ini disampaikan juga rekapitulasi perkara putus bulanan dari masing "“ masing hakim agung.

Pemaparan di Komisi VI dengan narasumber Ketua Muda Pembinaan, Sekertaris MA, Para Kepala Badan dan Para Dirjen ini menitikberatkan pada peningkatan laporan pertanggungjawaban ke BPK dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional di tubuh MA. "Kita akan melaksanakan sosialisasi Reformasi Birokrasi Nasional ke berbagai daerah" ungkapnya di sela "“ sela pemaparan. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•