KONFERENSI KEMITRAAN AIPJ 2014: "MENDENGAR SUARA KEADILAN"
JAKARTA-HUMAS, Jumina termenung menerima panggilan sidang perceraian. Dalam benaknya, dia membayangkan betapa rumitnya proses persidangan yang akan dihadapinya. Terlebih, surat panggilan ini sudah dinantinya sejak empat bulan lalu. Di waktu yang sudah ditentukan dengan berbekal surat panggilan sidang berangkatlah Jumina ke Pengadilan Agama Tulung Agung.
Jumina melangkahkan kakinya menuju meja resepsionis. Dalam hati, Jumina memuji pakaian yang dikenakan resepsionis dan sopan santun dalam menerima tamu. Jumina diminta mengisi blanko kelengkapan sidang dan diminta menunggu. Nomor antrian sidang dapat dilihatnya langsung di layar monitor. Begitu nomor antriannya muncul, Jumina menghadap majelis hakim dan langsung sidang. Usai sidang, Jumina akan langsung diberikan akte cerai gratis dengan mengambil di meja resepsionis.
Persepsi mengenai rumitnya proses sidang bercerai runtuh sudah di benak Jumina. Kini, Jumina tersenyum lega dengan akte cerai di tangan. Jumina adalah satu dari banyak masyarakat yang telah menikmati layanan pengadilan. Cerita Jumina tersebut disampaikan dalam konferensi Kemitraan AIPJ pada Selasa, 29 April 2014 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.
Konferensi Kemitraan AIPJ ini dimaksudkan untuk mendengar langsung pengalaman keadilan yang akan menjadi bahan penyusunan kebijakan dalam program AIPJ tahun 2015. Konferensi ini turut mengundang Para Pimpinan Lembaga Negara Bidang Hukum yang bekerja sama dengan AUSAID. "Saya mengapresiasi kegiatan ini. Melalui pelayanan pengadilan yang terus menerus mengalami berbagai inovasi tentunya akses keadilan untuk masyarakat, khususnya masyarakat marjinal kian terbuka luas" ujar Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur pada awal konferensi.
Pengalaman tentang sidang cerai tersebut merupakan suara keadilan dari masyarakat yang telah mengalami baiknya layanan pengadilan. Selain mengenai sidang cerai, Layanan Pengadilan lainnya yang dipaparkan adalah Sidang Tilang, dan Sidang Terpadu. Penelitian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) bahkan menyampaikan data bahwa paradigma publik dalam perkara tilang kini mengalami perubahan. "Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kecenderungan masyarakat untuk mengikuti sidang tilang meningkat" ungkap Solihin, peneliti dari PSHK.
Sementara dalam sidang terpadu, Wahyu Widiana dari AIPJ menyampaikan bahwa 60 persen masyarakat mengaku puas dan 40 persennya mengaku sangat puas. "Pengadilan Terpadu adalah sidang bersama dan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, Pemda setempat, dan Kantor Catatan sipil dimana para masyarakat yang belum memiliki akta nikah, begitu sidang isbat nikah langsung mendapatkan akta nikah dan akta kelahiran anak" paparnya.
Hadir dari MA dalam acara ini Ketua Kamar Pembinaan, Para pejabat eselon I dan II, para anggota kelompok kerja dan tim asistensi pembaruan. MA. (Ifah/SF)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
