KONFERENSI PEMBARUAN PERADILAN ASIA PASIFIK DI BEIJING - CHINA
Beijing, 25 Oktober 2010. Pada tanggal 25-28 Oktober 2010, telah berlangsung Konferensi Internasional Asia Pacific Judicial Reform Forum ke-4 yang bertempat di Beijing, Republik Rakyat China. Konferensi kali ini mengemukakan tema utama "Using Technology to Improve Court Performance". Pada sambutan pembukaannya, Justice Peter David McClellan, Acting Chairman APJRF Secretariat, menjelaskan bahwa forum ini pertama kali dimulai dimulai pada pertemuan bulan November 2005 di Manila, yang diikuti oleh 50 negara dan menghasilkan deklarasi Manila untuk saling berbagi dan bertukar pengalaman dalam melakukan pembaruan peradilan. Selanjutnya berlangsung pertemuan di Sydney, Kuala Lumpur dan Kemudian Beijing di tahun 2010 ini. Pertemuan kali diikuti oleh lebih dari 25 negara, dengan total lebih dari 100 anggota delegasi.
Peter D. McClelland, Acting Chariman Asia Pasific Judicial Reform Forum (berpidato)
Menurut Justice McClelland, yang juga Chief Judge at Common Law of Supreme Court of New South Wales - Australia, dua sasaran APJRF adalah mendorong adanya komunikasi dan pertukaran gagasan antar negara, serta mendorong agar pengetahuan kolektif yang diperoleh bisa dibagi ke berbagai negara. Karena itu APJRF sekretariat telah menerbitkan buku mengenai proses reformasi berbagai lembaga peradilan di kawasan Asia Pasifik (pada buku itu terdapat antara lain tulisan Prof. Paulus E. Lotulung, Ketua Muda TUN Mahkamah Agung RI/Koordinator Tim Pembaruan Mahkamah Agung yang menuangkan tulisan mengenai proses pembaruan di Indonesia, -red). Justice McLelland juga mengatakan ia sangat mengapreasiasi inisiatif Mahkamah Agung China yang telah menerjemahkan buku tersebut ke dalam bahasa China, karena akan sangat bermanfaat untuk mendorong pembaruan di tingkat internal, sekaligus memberi inspirasi bagi para pelaku pembaruan di berbagai lapisan pengadilan. Pada pertemuan pendahuluan sehari sebelumnya (24/10), ia mengatakan agar para peserta konferensi ini bersikap terbuka untuk menyampaikan apa yang berhasil dan apa yang tidak di negara masing-masing, sehingga para peserta yang lain dalam memetik manfaat sebaik-baiknya dari acara tersebut. Terkait penerapan teknologi, Justice McLelland mengatakan bahwa pengadilan relatif tertinggal dalam pemanfaatan TI dibandingkan kalangan lembaga pemerintah, lebih-lebih dengan sektor swasta. Sementara itu di berbagai negara, pemanfaatan teknologi untuk pengadilan juga sudah sedemikian majunya. Karena itu ia berharap pertemuan kali ini bisa menjadi ajang bertukar pikiran, saling belajar dan memberi inspirasi bagi kalangan pengadilan di kawasan Asia Pasifik. Pada pertemuan kali ini, Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung RI yang juga anggota Kelompok Kerja Pembaruan di Bidang Keterbukaan Informasi, Dr. Artidjo Alkostar, akan menyampaikan presentasi berupa pengalaman Indonesia dalam memanfaatkan teknologi dalam melakukan keterbukaan informasi peradilan di Indonesia.(hmf/as)
Ketua MA China: Teknologi Berperan Besar Mendorong Kinerja Pengadilan
Beijing, 25 Oktober 2010. Ketua MA Republik Rakyat China, Wang Shengjun, dalam sambutan pembukanya menjelaskan bahwa China telahmulai melakukan pengembangan sektor hukum pada tahun 1999 setelah amandemen Konstitusi dilakukan. Dua puluh tahun setelah itu, keinginan dan kebutuhan akan kesetaraan perlakuan di depan hukum semakin menguat. Pembaruan di bidang hukum juga telah dipahami menjadi elemen yang penting bagi pengembangan situasi politik di Cina. Dalam cetak biru pengembangan sektor peradilan di Cina, terdapat 120 faktor yang menjadi agenda pembaruan; terbagi di bidang teknis yudisial, manajemen proses peradilan maupun di fungsi administratif dan organisasi pengadilan. Implementasi secara bertahap dan mendetil tertuang dalam rangkaian program pembaruan lima tahunan. Pengadilan di Cina merencanakan bahwa pada tahun 2020 teknologi akan semakin memainkan perannya dalam mendorong kesetaraan perlakukan di depan hukum. Sejak tahun 1999, telah terjadi peningkatan jumlah kasus sampai hampir 16 kali lipat, mencapai sekitar 10 juta perkara. Sementara itu jumlah hakim selama itu hanya meningkat sebanyak 3 kali lipat. Perkara yang masuk juga semakin kompleks dan sulit, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikannya. Beban perkara pun semakin meningkat. Sementara itu China juga menghadapi kendala luasnya rentang geografis yang mereka harus layanan. Teknologi dipercaya dan telah terbukti sangat membantu pengadilan-pengadilan di China dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut. "Teknologi memainkan peran yang sangat besar dalam mendorong kinerja pengadilan," ujarnya.
Ketua MA Republik Rakyat China, Wang Shengjun (berpidato), Kika: Peter McClelland (Chairman APJRF, Zaki Azmi (Ketua MA Malaysia), Shen Deyong (Wakil Ketua MA RRC)
Beberapa pemanfaatan teknologi di pengadilan-pengadilan China a.l. adalah: untuk membantu penuntutan pidana (klasifikasi jenis hukuman sesuai jenis pelanggaran), untuk penilaian kinerja, pengawasan dan pembinaan proses peradilan, publikasi dan berbagi informasi di lingkungan internal maupun eksternal, meningkatkan akses pada pengadilan (seperti dengan fasilitas video conference), serta manajemen proses perkara. Selain itu lembaga peradilan di China juga telah menerapkan bank data yang pemanfaatannya sangat beragam. Bank data tersebut antara lain digunakan untuk membandingkan jenis-jenis dan isi putusan, yang sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan konsistensi dan kualitas putusan. Selain itu data yang terkumpul juga dianalisa lebih lanjut dengan melalui serangkaian proses statistik. Selain bermanfaat untuk pengembangan ke depan, hasil analisa tersebut juga berperan dalam proses penilaian kinerja individual hakim yang antara lain digunakan dalam proses promosi dan mutasi hakim. Deputy Director General of Research Department Mahkamah Agung RRC, Yan Ge, dalam paparannya di sesi pertama setelah pembukaan kemudian menguraikan bank data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pengadilan-pengadilan di China dalam rangka mengupayakan proses yang ilmiah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Ia juga menunjukkan berbagai contoh mendetil tentang pemanfaatannya sebagaimana diutarakan oleh Ketua Mahkamah Agung RRC, Wang Shengyun.
Hakim Senior dan Deputi Dirjen Departemen Litbang Mahkamah Agung RRC, Yun Ge
Berbagai inisiatif tersebut menurut Wang Shengjun diperlukan agar terdapat keseragaman kualitas pengelolaan dan pelayanan pengadilan, serta membuat proses di lingkungan peradilan lebih transparan kepada publik maupun internal pengadilan. Hal itu juga tercermin dalam moto pengadilan di Cina: berat seperti gunung, keras seperti batu, bersih seperti kaca dan bening seperti air.(hmf/as)
Dr. Artidjo Alkostar: Start Simple!
Beijing, 25 Oktober 2010 Sebagian peserta Konferensi Internasional Asia Pacific Judicial Reform Forum ke-4 di Beijing China, kerap merasa gamang dalam mulai memanfaatkan teknologi. Khususnya mereka yang berasal dari kalangan negara kecil dan negara berkembang. Apalagi sebelumnya mereka merasa berada dalam bayang-bayang imajinasi pemanfaatan berbagai teknologi canggih untuk dimanfaatkan di pengadilan. Dalam situasi tersebut Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung RI, Dr. Artijo Alkostar, sedikit menghenyak para delegasi ketika mengatakan bahwa pengadilan bisa memulainya dengan cara yang sederhana, yang bisa memberikan manfaat bagi publik maupun membangun rasa percaya diri lembaga peradilan bahwa mereka bisa mulai melangkah. Pada acara yang bertema "Using Technology to Improve Court Performance" tersebut, Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga anggota Kelompok Kerja Keterbukaan Informasi Tim Pembaruan Mahkamah Agung RI, mengatakan bahwa dalam upaya pemanfaatan teknologi untuk membentuk lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel, ada beberapa tantangan klasik. Tantangan tersebut antara lain adalah persoalan literasi, kurangnya pembiayaan, ketiadaan keahlian teknis, serta bayang-bayang terhadap resiko gagal dan resistensi perubahan dari para pengguna teknologi tersebut.
Tuada Pidana Umum, Dr. Artidjo Alkostar berbicara dalam Asia Pacific Judicial Reform Forum di Beijing, China
Berdasarkan pengalaman Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengadilan bisa memulai dengan start simple, dengan memfokuskan daya upaya pada penyediaan informasi yang menjadi ekspektasi publik seperti status perkara, putusan pengadilan dan akuntabilitas biaya perkara. Gunakan mekanisme input sederhana sehingga mudah diimplementasikan dan mereduksi persoalan implementasi di lapangan. Upaya sederhana di Indonesia, dengan memanfaatkan program perkantoran Microsoft Excel, telah menghasilkan kemampuan Mahkamah Agung RI untuk menyediakan berbagai informasi yang diharapkan publik, seperti informasi status perkara dan putusan. Dengan dilengkapi inisiatif publikasi putusan pengadilan, maka kebutuhan utama dalam keterbukaan informasi peradilan juga bisa dicapai. Pada sesi yang dipandu Ketua Mahkamah Agung Filipina, Renato C. Corona, Hakim Agung Artidjo Alkostar juga memberi contoh penggunaan SMS untuk pelaporan keuangan perkara maupun untuk pemantauan akuntabilitas pelayanan dan pembiayaan sidang keliling dan pembebasan biaya perkara bagi kalangan masyarakat miskin dan marjinal. Sistem SMS yang sederhana meminimalkan kebutuhan komputer, pelatihan, ketersediaan jaringan komunikasi data, pembiayaan, sampai persoalan kelistrikan yang kerap menghantui pemanfaatan teknologi informasi di daerah dengan disparitas infrastruktur yang tinggi seperti Indonesia. Tak kurang dari Justice Peter D. McClelland, Acting Chairman Asia Pacific Judicial Reform Forum (APJRF), yang mengucapkan terima kasih bahwa Dr. Artidjo telah mengingatkan semua peserta forum bahwa pengadilan bisa memulai dengan cara yang sederhana, tidak selalu terbuai dengan berbagai impian yang serba canggih. Sementara itu Frederick Egonda-Ntende, Ketua Mahkamah Agung Seychelles (sebuah negara di Pasifik), secara terbuka dalam forum mengatakan sangat berterima kasih dan mengapresiasi paparan tersebut karena menginspirasi mereka untuk bisa mulai melakukan sesuatu dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi di pengadilan. Pada kesempatan terpisah, Jude Bonte, Panitera Mahkamah Agung Seychelles, juga mengatakan bahwa mereka akan mengadopsi pendekatan Indonesia sebagai sebuah titik awal. "Sangat penting untuk memiliki titik awal yang bisa membangun percaya diri bahwa kita bisa melakukannya," kata Bonte.(hmf/as)
Ramesh Shiva (World Bank): Modernisasi, Bukan Otomasi!
Beijing, 25 Oktober 2010
Menurut Ramesh Shiva, Lead e-Government Specialist Bank Dunia, lembaga peradilan dapat memperoleh berbagai manfaat dari penerapan teknologi informasi, seperti: meningkatkan transparansi, meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, mendorong konsistensi proses kerja, meningkatkan kinerja, dan membantu meningkatkan persepsi publik terhadap pengadilan dan sistem hukum secara keseluruhan. Peningkatkan kepercayaan terhadap pengadilan dan sistem hukum, seperti kata pembuka Ketua MA Republik Rakyat Cina - Wang Shengjun, akan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.
Ramesh Shiva, Lead e-Government Specialist World Bank
Ramesh mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pengadilan dalam mengimplementasikan. Pertama-tama perlu disadari bahwa akses berbagai layanan sistem informasi ke publik hanyalah merupakan puncak dari sebuah gunung es. Ada berbagai kompleksitas teknis dan non teknis di balik itu. Karena itu pengadilan juga perlu memperlakukan penerapan dan pengelolaan teknologi informasi dengan keseriusan yang sama sebagaimana mereka mengola aktivitasnya sehari-hari. Dengan memberi contoh struktur sistem di Rusia dan rencana pembangunan di Philipina, ia mengatakan bahwa implementasi sistem yang besar akan bersifat komplek dan memerlukan beberapa perubahan di area seperti: perubahan kerangka legal, penyesuaian alur dan proses kerja, serta kepastian keberlangsungan pembiayaan fasilitas teknologi yang akan dihasilkan. Lembaga peradilan juga perlu memastikan bagaimana strategi mereka memanfaatkan teknologi dan tata kelole data dan informasi yangakan berlaku dalam perusahaan. Menilik situasi tersebut, Ramesh yang fasih berbahasa Indonesia ini menekankan bahwa implementasi teknologi memerlukan peran dan dukungan yang kuat dari jajaran pimpinan. "Semakin tinggi level pimpinan yang berperan, semakin kuat dampak dari penerapan teknologi itu," ujarnya. Selain itu Ramesh juga menekankan agar pengadilan melakukan "modernisasi", bukan sekedar otomasi. Kata kunci dan pendorongnya adalah berpikir mengenai apa yang perlu dan sebaiknya dilakukan, bukan bagaimana cara melakukan suatu hal. Dengan berorientasi pada hasil yang ingin dicapai, pengadilan bisa mengoptimalkan potensi pemanfaatan teknologi tersebut, tidak sekedar memindahkan proses manual ke dalam komputer. Jika hanya sekedar komputerisasi, maka nilai tambah yang diperoleh akan sangat rendah. Bersama faktor dukungan pimpinan, faktor kesiapan organisasi dan kemauan untuk berubah yang menjadi tiga faktor penting yang bisa menjamin kesuksesan implementasi teknologi informasi. Selain itu organisasi perlu mengalokasikan waktu dan tenaga yang cukup memadai untuk melakukan proses perubahan. Berdasarkan pengalamannya, Ramesh mengatakan agar lembaga peradilan juga berhati-hati terhadap para pemburu rente. Mereka adalah pihak-pihak yang turut menikmati berbagai kekurangan dan kelemahan proses yang selama ini ada di pengadilan. Sementara itu dari sisi teknis, kurangnya kemampuan teknis dalam menggunakan dan mengelola teknologi, serta rendahnya kualitas infrastruktur TI juga berperan penting dalam menjamin kesuksesan implementasi teknologi informasi di lembaga peradilan.(hmf/as)
