Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KONFIRMASI SALDO AKUN UTANG KEPADA PIHAK KETIGA

KONFIRMASI SALDO AKUN UTANG KEPADA PIHAK KETIGA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 141-1/SEK/KU.01/03/2013 tanggal 26 Maret 2013, perihal Konfirmasi Saldo Akun Utang Kepada Pihak Ketiga, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Panitera/Sekretaris Mahkamah Agung Syar`iyah Aceh, Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Penanggung Jawab Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) DIPA 005.01

Berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

LAMPIRAN_PERTAMA.pdf

81 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN.pdf

469 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_1.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•