Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KONPERENSI PERS TENTANG PENYELENGGARAAN IACA 2011

KONPERENSI PERS TENTANG PENYELENGGARAAN IACA 2011

okho
•

BOGOR - HUMAS: Pada kesempatan sore ini dalam konperensi pers dengan beberapa media cetak dan elektronik, Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A. Tumpa mengatakan bahwa Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah IACA yang pertama kali diselenggarakan di indonesia dalam sepuluh tahun terakhir.Tahun 2009, saat IACA dilaksanakan di Istanbul, Indonesai diminta untuk menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan konperensi IACA selanjutnya. "Dunia internasional telah memberikan kepercayaan kepada indonesia untuk menyelenggarakan konperensi ini. Maka dari itu Mahkamah Agung harus melakukannya dengan sangat baik" ucap Ketua MA.

Konperensi ini membahas beberapa topik utama salah satunya bagaimana masyarakat mencapai akses peradilan dan ini sesuai dengan hak asasi manusia yang mewajibkan seluruh negara memberikan kebebasan terhadap hak asasi manusia masing-masing. Tidak hanya itu program yang diberikan oleh Mahkamah Agung juga memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, membebaskan orang yang tidak mampu dalam berperkara dan bagi peradilan agama melakukan sidang keliling. Berdasarkan penelitian, bahwa banyak orang yang tidak tahu proses berperkara, untuk itu dibentuklah pos bantuan hukum (posbakum).Saat ini pengadilan sudah mengaktifkan tempat-tempat sidang bagi pencari keadilan untuk mencari keadilan. Masih banyak pengadilan yang belum memiliiki tempat sidang, dan harus segera diaktifkan, dimana jarak daerah induk dengan pengembangan cukup jauh, ungkap beliau. Kedepannya pelayanan publik terhadap perempuan, anak-anak dan masyarakat yang terpinggirkan akan lebih mendapatkan porsi yang lebih besar. Sesuai dengan pernyataan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pagi tadi saat melakukan pembukaan konferesi IACA di Istana Bogor yang menyatakan bahwa kewajiban negara dalam memberikan pelayanan.

Supaya " Acsess To Justice" sampai pada sasaran, akses dan prosedur dalam proses prodeo harus dipenuhi, antara lain dalam prodeo harus ada keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan. Tidak hanya itu, posbakum diwajibkan untuk orang yang tidak mampu membayar pengacara, dimana ada UU yg mengharuskan setiap orang yang berperkara harus didampingi pengacara. Dan untuk itu dalam hal ini, hakim harus memberikan keadilan yang sebaik-baiknya dimana keadilan tidak berdiri sendiri dan merupakan suatu kerangkaian dari proses hukum.

Proses yang telah dilakukan pada sidang keliling, hampir setahun ini sudah kurang lebih 300 kali dilakukan, dan untuk kedepannya ini juga perlu kontrol dari masyarakat untuk mengawasinya. Pada tahun 2008 diterbitkannya Perma nomor 1 tahun 2008 tentang tata cara mediasi, bagi para pihak yang bersengketa. Sebelum adanya Perma ini, mediasi dilakukan secara formalitas, dan sekarang sudah ditentukan dengan menggunakan mediator dari pihak luar maupun dalam yang bersengketa. Dulu mediasi dilakukan pada tingkat I, setelah Perma dibentuk sekarang bisa dilakukan pada tingkat banding. Diharapkan setiap ada mediasi bisa berhasil dan berujung damai sehingga sengketa cepat berlalu, ungkap Ketua Mahkamah Agung RI. (HUMAS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KONPERENSI PERS TENTANG PENYELENGGARAAN IACA 2011 | Mahkamah Agung RI