Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KPN. SIMALUNGUN : "DARIPADA PUSING DIKEJAR PENCARI KEADILAN, LEBIH BAIK MEMBANGUN WEBSITE"

KPN. SIMALUNGUN : "DARIPADA PUSING DIKEJAR PENCARI KEADILAN, LEBIH BAIK MEMBANGUN WEBSITE"

okho

JAKARTA-HUMAS. Pengadilan Negeri Simalungun telah meluncurkan situs portal informasi pada 18 Juni lalu. Para pencari keadilan bisa langsung mengakses secara langsung informasi dari pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Binsar Goeltom mengatakan, keinginan untuk meluncurkan situs portal informasi ini berawal dari cerita para keadilan yang merasa kesulitan untuk mendapatkan akses informasi soal putusan. Binsar yang menjabat pada 12 Mei lalu kemudian mengumpulkan anak buahnya untuk mencari solusi. Alhasil, muncullah ide untuk membuat jaringan melalui internet. "Daripada pusing dikejar terus oleh para pencari keadilan, lebih baik informasi dapat langsung diakses dari internet yang kami luncurkan," ujar Binsar saat bertandang ke ruang Server Mahkamah Agung, Rabu (25/6/2008).

Binsar menjelaskan, biaya membangun website adalah dana swadaya dari para Hakim dan Panitera di Pengadilan, untuk proses teknis, dibantu temannya dari USU. Binsar memastikan, saat ini para pegawai di PN Simalungun sedang mengadakan pendidikan untuk pengembangan situs portal http://www.pn-simalungun.com.

Binsar menegaskan, melalui situs portal ini, setiap perkara yang telah diputus oleh majelis Hakim PN Simalungun sudah bisa langsung diakses oleh para pihak berpekara dan pencari keadilan. "Publik tak perlu repot lagi mencari-cari informasi ke pengadilan.Cukup membuka situs website kami dan bisa langsung mengakses bahkan bisa langsung dicetak," ujarnya. "Khususnya terhadap perkara yang akan diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan."

Untuk meningkatkan kinerja para Hakim dan Panitera, Binsar mengatakan akan memberikan kredit lunak kepada mereka. Kredit lunak yang diambil dari Koperasi PN Simalunguin itu adalah untuk membeli laptop. Para Hakim di PN Simalungun saat ini sebagian sudah memiliki laptop.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.