Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KPT. GORONTALO "TUTUP USIA"

KPT. GORONTALO "TUTUP USIA"

okho

GORONTALO-HUMAS. Hari ini (14/7) pukul 09.30 WITA, seluruh warga Pengadilan dilanda duka khususnya wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan meninggalnya Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, H. SUBARDI, SH, MH, di RS. Aloei Saboei-Gorontalo.

Pria kelahiran Yogyakarta 65 tahun lalu, tepatnya tanggal 17 Juli 1943, telah meninggalkan seorang istri dan 4 (empat) orang anak, mengawali kariernya sebagai Hakim sejak tahun 1974 dan dimulai menjadi Calon Pegawai pada Pengadilan Negeri Manado sejak tahun 1971.

Dengan pangkat IV/e sejak tanggal 01 Oktober 2004 serta riwayat pekerjaan yang cukup panjang, telah membawa beliau sebagai salah seorang Hakim yang tangguh dalam menjalankan pekerjaannya yang penuh resiko.

Dari Bio Data yang diperoleh, riwayat pekerjaan beliau adalah sebagai berikut : 1. Calon pegawai pada Pengadilan Negeri Manado-1971; 2. PNS pada Pengadilan Negeri Manado-1972; 3. Hakim Penggati pada Pengadilan Negeri Metro-1974; 4. Hakim pada Pengadilan Negeri Sukabumi-1980; 5. Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung-1986; 6. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga-1990; 7. Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga-1992; 8. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-1994; 9. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang-1997; 10. Ketua Pengadilan Negeri Semarang-1999; 11. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-2000; 12. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung-2001; 13. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado-2004; 14. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 024/KMA/SK/2007 tanggal 02 Maret 2007.

Menurut keterangan dari Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ardani, jenazah Subardi akan dimakamkan di Yogyakarta dengan alamat rumah duka Jl. Wijaya Kusuma No. 115, Desa Kutu Dukuh, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dan akan dimakamkan pada hari Selasa, 15 Juli 2008, pukul 16.00 WIB di pemakaman keluarga Blunyah, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Pimpinan beserta warga Mahkamah Agung turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga keluarga yang ditinggalkannya dapat merelakan kepergian beliau dengan tenang.

Selamat jalan pahlawan hukum, semoga kebaikanmu tersimpan didalam hati kami dan semangatmu membangun hukum dapat menjadi cermin bagi dunia Peradilan dalam membangun hukum. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.