Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN DELEGASI PERADILAN TINGGI RAKYAT PROVINSI HENAN

KUNJUNGAN DELEGASI PERADILAN TINGGI RAKYAT PROVINSI HENAN

rudy

Jakarta-Humas: Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Hakim Agung kamar Perdata Dr. lucas Prakoso, S.H., M.Hum serta Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Ennid Hasanuddin, S.H., C.N. M.H. menerima delegasi pimpinan peradilan dan hakim dari Peradilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan, pada hari Jum’at, 15 November 2024, bertempat diruang rapat Panitera Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan ini, kedua negara membicarakan mengenai sistem hukum yang ada di Indonesia maupun sistem hukum di China dan bagaimana pemanfaatan penggunaan Teknologi Informasi peradilan yang telah dilakukan pada masing masing negara, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman terkaid peradilan.

Kunjungan delegasi pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan, dipimpin oleh Mr. Li Zhiheng (Wakil Presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan, dengan anggota sebagai berikut:

1.Ms. Xu Zhe ( Presiden Pengadilan Menengah Rakyat Kota Luoyang

2.Ms. Wang Fulei (Hakim Utama Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Henan

3.Mr. Wang Ji (Wakil Presiden Pengadilan Menengah Rakyat Kota Zhengzou)

4.Ms. Li Junrong (Wakil Presiden Pengadilan Menengah Rakyat Kota Zhuokou)

5.Mr. Wang Ruize (Hakim Pengadilan Menengah Rakyat Kota Jiyuan)

Dalam kunjungan tersebut, para delegasi china menyempatkan untuk mengunjungi museum yang ada Mahkamah Agung guna melihat perkembangan sejarah sistem peradilan yang ada diwilayah Indonesia, dan gedung Kusumaadmadja lantai 14.

Kunjungan delegasi china ini diakhiri dengan tukar menukar plakat dan foto bersama. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.