Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN DIKLAT KEPEMIMPINAN Tk. IV Angkatan XIX

KUNJUNGAN DIKLAT KEPEMIMPINAN Tk. IV Angkatan XIX

rusdi
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menerima kunjungan peserta Diklat Kepemimpinan Tk.IV Angkatan XIX pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 pukul 09.00 wib. Kunjungan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Litbang Diklat Kementerian Agama RI diterima oleh Dr. Abdullah, SH., MS selaku Kepala Biro Hukum dan Humas, Supriyadi Gunawan, S.Sos., MM selaku Kepala Bagian Pengembangan Sarana Informatika Biro Hukum dan Humas dan Emie Yuliati SE., ME Kepala Sub Bagian Data Biro Perencanaan dan Organisasi berjumlah 40 orang peserta dengan 17 orang termasuk panitia dan pembimbing. Dalam kunjungannya peserta diberikan pengetahuan tentang kebijakan dan konsepsi ecourt, inovasi dan implementasi ecourt di pengadilan. (RV/RN)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•