Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KEHORMATAN KMA FEDERASI RUSIA

KUNJUNGAN KEHORMATAN KMA FEDERASI RUSIA

okho

JAKARTA-HUMAS. Kamis, 21 Februari 2008 Mahkamah Agung kedatangan tamu Mr. V.M. LEBEDEV Ketua Mahkamah Agung Federasi Rusia beserta rombongan. Penjemputan di VIP room Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan oleh Tim Penerima tamu Luar Negeri yang dikoordinir oleh Anwar Usman Kepala Badan Diklat Litbang Mahkamah Agung, pada pukul 18.15 WIB.

Anwar Usman menyatakan bahwa ini merupakan kunjungan kehormatan dan tukar menukar informasi tentang sistem Peradilan Pidana, Mahkamah Agung juga pernah beberapa kali mengutus delegasi ke Mahkamah Agung Federasi Rusia, akan tetapi sampai saat ini belum ada MOU antara Mahkamah Agung-RI dengan Mahkamah Agung Federasi Rusia.

Menurut protokol MA, rombongan Lebedev dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung-RI pada hari Jumat, 22 Februari 2008 yang rencananya akan diterima oleh Pimpinan Mahkamah Agung di ruang tamu Ketua Mahkamah Agung RI dan akan kembali ke Rusia pada hari Sabtu, 23 Februari 2008.

Didalam rombongan penjemputan terlihat pula Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Agung Sumanantha Sekretaris Kabadiklat Litbang MA, Edward Simarmata dan protokol MA.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.