Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KE YOGYAKARTA, KETUA MA TEKANKAN APARATUR PENGADILAN BERSIKAP NETRAL DALAM PILKADA

KUNJUNGAN KERJA KE YOGYAKARTA, KETUA MA TEKANKAN APARATUR PENGADILAN BERSIKAP NETRAL DALAM PILKADA

rudy

Yogyakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Yogyakarta, pada hari jumat, 13 September 2024.

Dalam kunjungan tersebut Ketua MA didampingi oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D dan Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Pada kesempatan ini, M. Syarifuddin menghimbau netralitas para aparatur pengadilan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta menegaskan agar aparatur peradilan bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon, dengan tidak memposting yang berkaitan dengan calon kepala daerah di media sosial.

Lebih lanjut Ketua MA menegaskan mengenai fenomena judi online, serta menghimbau untuk hakim dan aparatur peradilan untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.

Di Akhir pertemuan, prof. Syarifuddin menekankan akan pentingnya menjaga integritas dalam tugas dan fungsi peradilan. Pengetahuan tidak cukup, jika tidak disertai dengan integritas, ujarnya.

Selain melakukan pembinaan, Ketua MA beserta para ketua kamar juga melihat sarana dan prasarana yang ada, diantaranya ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang sidang, ruang media center, ruang kerja hakim dan aparatur peradilan.

Setelah selesai melakukan semua kunjungan, Ketua MA bersilaturahmi dengan para kontingen peserta kejuaraan nasional turnamen tenis perorangan piala Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-IV dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.(rvs/pn/photo:yrz)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.