Kunjungan kerja komisi 3 DPR RI ke PTA Padang
Humas-Padang: komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Padang pada 20-22 Maret 2016. Kunjungan yang dipimpin oleh Mulfachri, SH., ini mengunjungi dan mengadakan rapat kerja dengan beberapa lembaga hukum yang ada di Padang, seperti Kementrian Hukum dan Ham, Kejaksaan Tinggi, BNN, Kepolisian Daerah, dan 4 Badan Peradilan.
Kunjungan kerja di pengadilan bertempat di Pengadilan Tinggi Agama pada senin, 21 Maret 2016. Acara ini dihadiri oleh 14 orang dari komisi III DPR dan 4 badan peradilan se Sumatera Barat.
Dalam rapat kerja ini, Komisi III meminta penjelasan mengenai anggaran 2015 serta realisasinya dan pengawasan yang ada di masing-masing pengadilan serta kendala dan hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.
Dalam sesi diskusi, para hakim menyampaikan kepada anggota komisi III beberapa permasalahan yang mereka hadapi, diantaranya adalah rumah dinas hakim yang belum ada, kurangnya personil dan juga terkait jabatan hakim sebagai pejabat negara. "Selama ini rumah dinas hanya untuk pimpinan, hakim tidak dapat rumah dinas. Jika pun ada, hakim menggunakan dana sendiri. Padahal setiap tahun kami mengajukan perbaikan anggaran untuk rumah dinas ini." Terang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
"Idealnya, personil di Pengadilan Militer adalah 48 orang, di tempat kami setengahnya pun tidak, yaitu hanya 15 orang, belum lagi jika ada tugas luar kota atau diklat, makin kurang saja personil di Kami" kata Kepala Militer Padang. "Namun begitu, kami tetap berusaha bertugas sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat" tambah Kepala Militer.
Mulfachri selaku ketua rombongan mengatakan bahwa semua masukan dan usulan akan dibahas lagi di pusat, khusus terkait jabatan hakim, mulfachri mengatakan bahwa draft sedang dalam pembahasan tim di DPR.
Acara ini diakhiri dengan saling bertukar cindera mata dan berphoto bersama di depan gedung PTA Padang. (Humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
