Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Kunjungan Kerja Komisi III DPR Ke PT Surabaya

Kunjungan Kerja Komisi III DPR Ke PT Surabaya

azizah
•
Bagikan:

Surabaya-Humas: Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) masih menjadi tema hangat di masyarakat pada umumnya dan di kalangan hakim pada khususnya. RUU yang dalam dua tahun belakangan dikaji tersebut menghangat pada rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan empat jajaran pengadilan di provinsi Jawa TImur Pada 1 Maret 2017. Rapat kerja yang berlangsung di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut dipimpin oleh Trimedya Panjaitan, SH., MH dari komisi III DPR RI. RUU JH ini menjadi topik utama di antara topik lainnya.

Usia pensiun hakim menjadi salah satu sorotan dalam RUU JH ini. Beredar berita di kalangan hakim usia pensiun akan dikurangi dalam RUU JH. Terkait hal tersebut H. Abdul Kadir, SH., MH selaku ketua Pengadilan Tinggi Surabaya berharap agar usia pensiun hakim disamakan dengan peraturan lama. “Saya berharap kepada Komisi III agar usia pensiun hakim bisa seperti dulu, hakim tingkat pertama 65, hakim tinggi 67 dan hakim agung 70”. Katanya. Menjawab hal tersebut, Trimedya mengatakan akan mengusahakan bahwa usia pensiun hakim akan disamakan dengan peraturan yang lama.

Selain mendiskusikan masalah RUU JH, rapat kerja ini juga membahas pelaksanaan tugas dan wewenang di pengadilan, anggaran, pengawasan, perkara menarik dan lainnya. Hadir dalam rapat kerja 11 anggota komisi III, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya beserta seluruh Ketua Pengadilan Negeri di bawahnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama beserta seluruh ketua pengadilan Agama di bawahnya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Wakil Kepala Militer Tinggi III Surabaya. (humas/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•