Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

okho
•
Bagikan:

Makassar "“ Humas : Selasa, 3/11/ 2015 bertempat di aula gedung Pengadilan Tinggi Makassar, komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Benny K Harman melakukan kunjungan kerja dengan empat jajaran Pengadilan, yaitu Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar dan terakhir Pengadilan Militer III "“ 16 Makassar

Dalam kunjungan kali ini, Komisi III DPR RI ingin mendapat masukan atau saran dari mitra kerjanya, khususnya pengadilan yang ada didaerah Sulawesi Selatan, dan juga masukan tentang RUU KUHP, dimana rancangan ini sudah pada pembahasan di DPR RI.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar mengutarakan tentang tunjangan kemahalan Hakim. Dimana sesuai Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada dibawah Mahkamah Agung RI sesuai dengan zona 2 pada lampiran 3 Peraturan Pemerintah.

Pengadilan Negeri wilayah Sulawesi Barat termasuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar, tapi pada kenyataannya tidak tercantum provinsi Sulawesi Barat dalam zona 2 lampiran 3 sehingga Dirjen perbendaharaan tidak mau membayarkan tunjangan kemahalan hakim pada wilayah Sulawesi Barat. Disamping itu juga KPT Makassar meminta dukungan kepada komisi III DPR RI dalam pembentukan Pengadilan Tinggi di Sulawesi Barat.

Sedangkan paparan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, menuturkan mengenai kurangnya sumber daya manusia, sehingga di Pengadilan Agama se Sulawesi Selatan banyak terjadi rangkap jabatan. Minimnya anggaran 2015 untuk Pengadilan Tinggi Agama Makassar sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur.

Untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar, menjelaskan mengenai permintaan penambahan anggaran untuk penambahan ruang sidang.

Terakhir ketua Pengadilan Militer III "“ 16 Makassar menceritakan tentang penambahan alokasi anggaran untuk biaya sidang dan juga biaya pemanggilan para saksi yang berdomisili diluar kota Makassar, sehingga tidak menjadi alas an para saksi tidak bias hadir di persidangan.

Di akhir acara ketua Tim Komisi III DPR RI akan membawa permasalahan ke rapat kerja bersama Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Pertemuan rapat kerja ini ditutup dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama dengan Empat jajaran lingkungan Peradilan diprovinsi Sulawesi Selatan (hms)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•